Seminar "How to Enter Modern Market"
Resume Seminar
"How to Enter Modern Market"
Tutor: Benaya V. Jaya, Dipl.-Ing.
Created by: Kelompok 4
A. Definisi Modern Market
PERDA JAWA TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008
“pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, atau Koperasi
yang dalam bentuknya berupa Pusat Perbelanjaan, seperti Mall, Plaza,
dan Shopping Centre serta sejenisnya dimana pengelolaannya dilaksanakan
secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan
manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi
label harga yang pasti”.
B. Peraturan Terkait Modern Market
- Permendag No. 53 / 2008 (lihat lampiran 1)
PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN.
- Perda Jatim No. 3 / 2008 (lihat lampiran 2)
PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODERN DI PROVINSI JAWA TIMUR.
PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN.
- Perda Jatim No. 3 / 2008 (lihat lampiran 2)
PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODERN DI PROVINSI JAWA TIMUR.
C. Product Category in Modern Market
1. Grocery (Kebutuhan Sehari-hari)
Contoh: Minuman, Bahan pembersih, Kosmetik, Makanan, Makanan berpendingin
- Persyaratan Produk Grocery:
1. Memenuhi persyaratan sebagai produk yang aman konsumsi
sesuai peraturan pemerintah yang terkait,misalnya PP no 69 tahun 1999
tentang Label dan Iklan Pangan yang mewajibkan makanan dalam kemasan
untuk mencantumkan pada kemasan:
• Nama Produk
• Berat / Volume
• Kode Depkes (MD, CD, ML, CL, SP)
• Komposisi
• Nama Produsen
• Tanggal Kadaluarsa, dsb
2. Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual,perpajakan serta norma-normahukum dan sosial setempat.
3. Barcode pada kemasan, tercetak maupun dikenakan kemudian.
• Nama Produk
• Berat / Volume
• Kode Depkes (MD, CD, ML, CL, SP)
• Komposisi
• Nama Produsen
• Tanggal Kadaluarsa, dsb
2. Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual,perpajakan serta norma-normahukum dan sosial setempat.
3. Barcode pada kemasan, tercetak maupun dikenakan kemudian.
2. Fresh (Makanan Segar)
Contoh: Makanan siap saji, Hasil laut dan air tawar, Buah dan Sayur, Makanan, Hasil ternak.
3. Bazaar
Contoh: Perlengkapan pertukangan & Peralatan listrtik, Perlengkapan rumah tangga, ATK, Mainan.
- Persyaratan Produk Bazaar:
1. Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan sesuai dengan peraturan pemerintah yang terkait . Contoh :
- SNI (Standar Nasional Indonesia) contoh. Peralatan listrik, selang gas
- API (American Petroleum Institute) contoh. minyak pelumas
- IFPI code & lulus sensor contoh : VCD, DVD, CD
- PP No. 69 thn 1999 tentang label yang tercantum dalam kemasan berbahasa
Indonesia
- Untuk produk plastik, melamin, dll harus sesuai dengan ketentuan pemerintah (Sucofindo).
- Pemasok menjamin bahwa barang dengan kondisi baik.
- Memberikan keterangan teknik yang menggambarkan kemampuan sesungguhnya barang tersebut (berat, isi / kapasitas produk).
- Barang yang memiliki kandungan bahan kimia harus sesuai dengan ketentuan
pemerintah (contoh: parfum mobil).
- Seluruh barang harus asli dan dijamin oleh para pemilik barang.
- Pemasok wajib memberikan garansi purna jual untuk barang-barang yang bersifat elektronik.
- Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta
norma-norma hukum dan sosial setempat.
- SNI (Standar Nasional Indonesia) contoh. Peralatan listrik, selang gas
- API (American Petroleum Institute) contoh. minyak pelumas
- IFPI code & lulus sensor contoh : VCD, DVD, CD
- PP No. 69 thn 1999 tentang label yang tercantum dalam kemasan berbahasa
Indonesia
- Untuk produk plastik, melamin, dll harus sesuai dengan ketentuan pemerintah (Sucofindo).
- Pemasok menjamin bahwa barang dengan kondisi baik.
- Memberikan keterangan teknik yang menggambarkan kemampuan sesungguhnya barang tersebut (berat, isi / kapasitas produk).
- Barang yang memiliki kandungan bahan kimia harus sesuai dengan ketentuan
pemerintah (contoh: parfum mobil).
- Seluruh barang harus asli dan dijamin oleh para pemilik barang.
- Pemasok wajib memberikan garansi purna jual untuk barang-barang yang bersifat elektronik.
- Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta
norma-norma hukum dan sosial setempat.
4. Appliance (Peralatan Elektronik)
Contoh: Peralatan elektronik, Kamera, Jam, Telepon, Tv.
- Persyaratan Produk Appliance:
1. Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan dan
terdaftar di peraturan pemerintah SNI (Standar Nasional Indonesia)
2. Pemasok wajib memberikan garansi purna jual
3. Pemasok wajib memiliki fasilitas pelayanan purna jual (service center)
4. Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat
5. Memberikan keterangan teknik pemasangan,penggunaan dan pemeliharaan (buku petunjuk penggunaan) dalam Bahasa Indonesia.
2. Pemasok wajib memberikan garansi purna jual
3. Pemasok wajib memiliki fasilitas pelayanan purna jual (service center)
4. Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat
5. Memberikan keterangan teknik pemasangan,penggunaan dan pemeliharaan (buku petunjuk penggunaan) dalam Bahasa Indonesia.
5. Texttile
Contoh: Sepatu, Sandal, Pakaian, Tas wanita.
- Persyaratan Produk Texttile:
Merek yang dipakai telah mempunyai hak paten (Carvil, Executive, dll)
atau tidak menjiplak merek yang sudah ada, kualitas bahan dan jahitan
baik dan ukurannya memakai standar internasional.
D. Private Label
Private Label adalah merek dagang yang barang-barangnya diproduksi atau
dikemas oleh pemasok. Merek dagang tersebut hanya dijual di perusahaan
pemilik merek tersebut.
Keuntungan Kerja Sama Private Label:
1. Tidak perlu investasi dan membangun merek
2. Pengalaman pengembangan dan pengawasan mutu produk berstandar Internasional.
3. Peluang memasarkan produk ke jaringan Internasional.
3. Peluang memasarkan produk ke jaringan Internasional.
Mutu Produk Private Label:
1. Seluruh produk private label harus melalui uji coba mutu yang
dilakukan oleh BPOM atau pihak ketiga yang telah diakui pemerintah.
2. Proses produksi harus memenuhi standar yang telah ditentukan Modern Market sebagai pemilik label.
2. Proses produksi harus memenuhi standar yang telah ditentukan Modern Market sebagai pemilik label.
E. Syarat Perdagangan (Trading Terms)
"adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dan Toko
Modern yang berhubungan dengan pemasokan produk-produknya yang
diperdagangkan dalam Toko Modern yang bersangkutan".
F. Modern Market dari Aspek Konsumen
• Memiliki konsep 1) harga kompetitif, 2) suasana belanja yang nyaman, 3) pilihan produk yang lengkap.
• Membantu meningkatkan daya beli dan akses untuk produk berkualitas bagi konsumen dengan menyediakan produk bermutu baik dengan harga kompetitif.
• Memiliki komitmen layanan:
• Membantu meningkatkan daya beli dan akses untuk produk berkualitas bagi konsumen dengan menyediakan produk bermutu baik dengan harga kompetitif.
• Memiliki komitmen layanan:
Komentar
Posting Komentar