Seminar "How to Enter Modern Market"

 Resume Seminar
"How to Enter Modern Market"
Tutor: Benaya V. Jaya, Dipl.-Ing.
Created by: Kelompok 4
A. Definisi Modern Market
PERDA JAWA TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008
“pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, atau Koperasi yang dalam bentuknya berupa Pusat Perbelanjaan, seperti Mall, Plaza, dan Shopping Centre serta sejenisnya dimana pengelolaannya dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti”.
B. Peraturan Terkait Modern Market
- Permendag No. 53 / 2008 (lihat lampiran 1)
PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN.
-
Perda Jatim No. 3 / 2008 (lihat lampiran 2)
PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODERN DI PROVINSI JAWA TIMUR.

C. Product Category  in Modern Market
1. Grocery (Kebutuhan Sehari-hari
Contoh: Minuman, Bahan pembersih, Kosmetik, Makanan, Makanan berpendingin
- Persyaratan Produk Grocery:
1.    Memenuhi persyaratan sebagai produk yang aman konsumsi sesuai peraturan pemerintah yang terkait,misalnya PP no 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang mewajibkan makanan dalam kemasan untuk mencantumkan pada kemasan:
•    Nama Produk
•    Berat / Volume
•    Kode Depkes (MD, CD, ML, CL, SP)
•    Komposisi
•    Nama Produsen
•    Tanggal Kadaluarsa, dsb
2.    Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual,perpajakan serta norma-normahukum dan sosial setempat.
3.    Barcode pada kemasan, tercetak maupun dikenakan kemudian.
2. Fresh (Makanan Segar)
Contoh: Makanan siap saji, Hasil laut dan air tawar, Buah dan Sayur, Makanan, Hasil ternak.
3. Bazaar
Contoh: Perlengkapan pertukangan & Peralatan listrtik, Perlengkapan rumah tangga, ATK, Mainan.
- Persyaratan Produk Bazaar:
1.    Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan sesuai dengan peraturan  pemerintah  yang terkait . Contoh :
-    SNI (Standar  Nasional  Indonesia) contoh. Peralatan  listrik, selang gas
-    API (American  Petroleum  Institute)  contoh. minyak pelumas
-    IFPI code & lulus sensor contoh  : VCD, DVD, CD
-    PP No. 69 thn 1999  tentang  label  yang tercantum  dalam kemasan berbahasa
Indonesia
-    Untuk produk plastik, melamin, dll harus sesuai dengan ketentuan pemerintah (Sucofindo).
-    Pemasok  menjamin  bahwa  barang  dengan kondisi baik.
-    Memberikan keterangan teknik yang menggambarkan kemampuan sesungguhnya barang  tersebut (berat, isi / kapasitas  produk).
-    Barang  yang memiliki  kandungan  bahan  kimia harus sesuai dengan ketentuan
pemerintah  (contoh: parfum mobil).
-    Seluruh barang  harus asli dan dijamin  oleh para  pemilik  barang.
-    Pemasok wajib memberikan garansi purna jual untuk barang-barang yang bersifat elektronik.
-    Mematuhi  peraturan  dan perundangan  mengenai  hak intelektual, perpajakan  serta
norma-norma  hukum dan sosial setempat.
4. Appliance (Peralatan Elektronik)
Contoh: Peralatan elektronik, Kamera, Jam, Telepon, Tv.
- Persyaratan Produk Appliance:
1.    Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan dan terdaftar di peraturan  pemerintah SNI (Standar Nasional  Indonesia)
2.    Pemasok  wajib memberikan garansi purna jual
3.    Pemasok  wajib memiliki fasilitas pelayanan  purna jual (service center)
4.    Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma  hukum dan sosial setempat
5.    Memberikan keterangan teknik pemasangan,penggunaan dan pemeliharaan (buku petunjuk penggunaan) dalam Bahasa  Indonesia.
5. Texttile
Contoh: Sepatu, Sandal, Pakaian, Tas wanita.
- Persyaratan Produk Texttile:
Merek yang dipakai telah mempunyai hak paten (Carvil, Executive, dll) atau tidak menjiplak merek yang sudah ada, kualitas bahan dan jahitan baik dan ukurannya memakai standar internasional.
D. Private Label
Private Label adalah merek dagang yang barang-barangnya diproduksi atau dikemas oleh pemasok. Merek dagang tersebut hanya dijual di perusahaan pemilik merek tersebut.
Keuntungan Kerja Sama Private Label:
1. Tidak perlu investasi dan membangun merek
2. Pengalaman pengembangan dan pengawasan mutu produk berstandar  Internasional.
3. Peluang memasarkan  produk ke jaringan  Internasional.
Mutu Produk Private Label:
1. Seluruh produk private label harus melalui uji coba mutu yang dilakukan oleh BPOM atau pihak ketiga yang telah diakui pemerintah.
2. Proses produksi harus memenuhi standar yang telah ditentukan Modern Market  sebagai pemilik label.
 
E. Syarat Perdagangan (Trading Terms)
"adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dan Toko Modern yang berhubungan dengan pemasokan produk-produknya yang diperdagangkan dalam Toko Modern yang bersangkutan".
F. Modern Market dari Aspek Konsumen
•    Memiliki konsep 1) harga kompetitif, 2) suasana belanja yang nyaman, 3) pilihan produk yang  lengkap.
•    Membantu meningkatkan daya beli dan akses untuk produk berkualitas bagi konsumen dengan menyediakan produk bermutu baik dengan harga  kompetitif.
•    Memiliki komitmen layanan:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunjungan Perusahaan - BP4